Judicial review langkah terakhir Mahkamah konstitusi
Seringkali kita mendengar istilah judicial review atau kita kenal pengujian undang-undang. Tata pelaksanaan tahapan perkara judicial review tidaklah mudah melalui berbagai proses dari pengajuan permohonan, pemeriksaan kelengkapan, perbaikan permohonan, registrasi, penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama, dst. Melalui proses inilah kita melihat tafsiran hakim berdasarkan yurisprudensi dan pengamatan sembilan hakim konstitusi. Terhadap perkara yang berakhir kepada sidang pengucapan putusan yang merupakan tahap akhir oleh minimal tujuh hakim Mahkamah Konstitusi adalah gerbang menuju dikeluarkannya hasil putusan terhadap access to justice terhadap rasa keadilan rakyat. Secara jelas berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU No 24 Tahun 2003, salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap UU diatasnya yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini perlu diperhatikan secara substansial karena kewenangan Mahkamah Konstitus...